Polisi Sita Uang Rp 110 Juta dari Influencer Hanania Group, Kasus Apa?
Kasus Penipuan Hanania Group: Polisi Sita Uang Rp 110 Juta dari Influencer
Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyita uang saku senilai Rp 110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh belasan pemengaruh media sosial dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Penyidik telah memeriksa 16 orang influencer yang pernah menjalin kerja sama endorsement dengan Hanania Group. Beberapa di antara mereka memutuskan untuk menyerahkan uang saku yang mereka terima dari Hanania Group kepada polisi.
Penyidik telah memeriksa 124 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, karyawan, vendor, selebritas media sosial atau influencer, serta kuasa hukum dari korban. Kasus ini berawal dari sejumlah orang yang tergiur tawaran paket promo umrah di media sosial Hanania Group. Paket perjalanan umrah dibandrol Rp 29 juta hingga Rp 46 juta dengan berbagai fasilitas dan wisata ke beberapa negara. Para calon jemaah yang tertarik kemudian membayar ke Hanania Group untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Apa yang Terjadi
Pada 28 Mei 2026, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan. Penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Tiga rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang telah diblokir.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Andaru kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026, mengatakan bahwa total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti. Terbaru, penyidik memeriksa Karin Novilda alias Awkarin pada 29 Juni 2026. Ia ditanya tentang kontrak kerja dengan Hanania Group, nilai fasilitas, dan uang saku yang diterima. Awkarin menyerahkan uang saku sebesar Rp 10 juta dari Hanania Group kepada polisi.
Mengapa dan Dampak
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus penipuan ini terjadi karena Hanania Group diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan TPPU. Perusahaan ini menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga yang bervariasi, namun tidak dapat memenuhi janjinya. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Dampak bagi Korban dan Industri
Dampak dari kasus ini sangat besar bagi para korban yang telah membayar uang untuk perjalanan umrah. Mereka tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan untuk melakukan ibadah umrah. Kasus ini juga berdampak pada industri perjalanan umrah, karena kepercayaan masyarakat terhadap agen perjalanan umrah dapat menurun.
Penyidik telah menyita beberapa aset milik Hanania Group, termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin berharap penyitaan itu bisa memulihkan kerugian korban. Adapun aset yang disita termasuk aset yang sudah diamankan di beberapa daerah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polisi masih terus mengusut kasus ini dan memulihkan kerugian korban. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan perusahaan yang tidak terpercaya. Polisi juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk mengungkap kasus ini dan memulihkan kerugian korban.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2111623/polisi-sita-rp-110-juta-dari-para-influencer-hanania-group, without altering the facts of the original article.