9 Juli 2026 Hukum 0 Views

Nadiem Makarim Gugat Google, Ini Pertimbangan Hakim yang Disorot

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan terhadap Google dalam kasus pengadaan Chromebook. Gugatan ini menjadi sorotan setelah hakim mempertimbangkan peran Google dalam perkara tersebut. Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kronologi Gugatan Nadiem Makarim terhadap Google

Pengacara Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap kliennya keliru. Salah satu pertimbangannya itu soal keterlibatan Google dalam perkara tersebut yang masuk dalam memori banding Nadiem. Menurut Zaid, pihak Google tidak pernah diperiksa oleh jaksa penuntut maupun dalam persidangan.

Zaid menambahkan bahwa Google bukan pihak dalam pengadaan dan juga tidak jualan Chromebook. Hal itu pun sudah dibuktikan dalam persidangan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, Nadiem disebut memperkaya Google karena memilih Chromebook.

Pertimbangan Hakim yang Disorot

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa investasi Google membesarkan nilai PT Aplikasi Karya Anang Bangsa (AKAB) dan GOTO. Peningkatan nilai investasi itu ditengarai karena Nadiem memilih Chrome OS sebagai penyedia proyek digitalisasi pendidikan.

“Bahwa investasi Google yang membesarkan nilai PT AKAB dan GOTO tetap secara substansial menguntungkan terdakwa selaku pemegang saham. Meskipun manifestasi keuntungan tersebut tertunda hingga penjualan saham di tahun 2023 dan 2024 sebagaimana terdakwa akui sendiri,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan pertimbangan putusannya.

Mengapa Gugatan Nadiem Makarim terhadap Google Penting?

Gugatan Nadiem Makarim terhadap Google menjadi penting karena menyangkut proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini juga menyoroti peran Google dalam proses pengadaan tersebut. Menurut pengacara Nadiem, kerugian keuangan negara berasal dari kemahalan harga yang tidak ada korelasinya dengan Google.

“Dan itulah yang menjadi salah satu keberatan kami di banding,” kata Zaid.

Apa Artinya Ini bagi Nadiem Makarim ke Depan?

Gugatan Nadiem Makarim terhadap Google akan berlanjut dalam proses banding. Nadiem Makarim juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar),” kata Purwanto.

Kini, Nadiem Makarim harus menjalani proses hukum yang lebih panjang. Apakah gugatannya terhadap Google akan berhasil? Hanya waktu yang akan menjawab.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2112612/memori-banding-nadiem-bahas-pertimbangan-hakim-soal-google, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *