Marak Kepala Daerah Korupsi, DPR: Sederet Respons dari Anggota Parlemen
Maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, dua bupati terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, marak terjadi.
Fakta dan Angka Korupsi Kepala Daerah
Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan ada 365 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024. Modus korupsi kepala daerah, dalam temuan ICW, didominasi dengan praktik jual dan beli jabatan, hingga penyelewengan proyek pengadaan barang serta jasa pemerintah daerah. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penyebab kepala daerah korupsi sedikit banyak dipengaruhi oleh hak keuangan yang diterima.
Menurut Rifqinizamy, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional. Dia mengusulkan hak keuangan kepala daerah dinaikkan. Adapun hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 perihal tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.
Penyebab dan Dampak Korupsi Kepala Daerah
Rifqinizamy mengusulkan kepala daerah dan wakil menerima idealnya 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar dia. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai kepala daerah bisa terjerat kasus korupsi lantaran ada kewenangan yang tak terbatas. “Kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan,” kata dia.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti maraknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Dia berujar tindakan rasuah yang kerap menjerat kepala daerah mengandung pola umum. “Polanya yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata dia. Dede Yusuf menambahkan bahwa mahalnya biaya politik hanya sebagian kecil penyebab dari laku korupsi kepala daerah.
Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi
Komisi II DPR bakal meninjau kembali tugas dan kewenangan kepala daerah yang termuat di Undang-undang Pemerintah Daerah. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap kewenangan yang dimiliki kepala daerah supaya tidak menjadi kekuasaan absolut. “Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupsinya juga akan berkurang,” ucap Dede Yusuf.
Kementerian Dalam Negeri didorong untuk menaikkan pendapatan kepala daerah secara lebih proporsional dan masuk akal. “Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” kata Rifqinizamy.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Maraknya kasus korupsi kepala daerah menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi masih belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi. Dengan demikian, kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan tidak terjebak dalam kasus korupsi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2112019/sederet-respons-anggota-dpr-soal-marak-kepala-daerah-korupsi, without altering the facts of the original article.