LPS: Penjaminan Simpanan di PFII Tak Perlu Polis
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak diperlukan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Hal ini berdasarkan praktik di berbagai pusat keuangan internasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa filosofi LPS adalah menjamin nasabah kecil.
Praktik Internasional
Farid menjelaskan bahwa LPS melakukan benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia. Hasilnya, pusat keuangan internasional umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.
Dari sisi penjaminan, Farid menyatakan bahwa tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut. Namun, setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki recovery and resolution plan.
Mengapa Penjaminan Simpanan Tidak Diperlukan
Farid memandang bahwa nasabah di pusat finansial global memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini. Oleh karena itu, pengaturan PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik.
Selain itu, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan. Lembaga jasa keuangan yang beroperasi di pusat finansial global berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
LPS mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.
Dengan demikian, pembentukan PFII diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan yang matang dan koordinasi yang efektif antara lembaga terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2112675/lps-penjaminan-simpanan-dan-polis-tak-diperlukan-di-pfii, without altering the facts of the original article.