1 Juli 2026 Hukum 0 Views

Kasus Sianida Ilegal Rp 769 Miliar, Polisi Ungkap Jaringan Penipu

Kasus Sianida Ilegal Rp 769 Miliar Terbongkar

Polisi mengungkap jaringan perdagangan bahan berbahaya (B2) ilegal jenis Sodium Cyanide atau sianida yang diduga diimpor dari Cina dan Korea. Kasus ini disebut-sebut memiliki perputaran uang mencapai lebih dari Rp 769 miliar. Sianida ilegal ini didistribusikan kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di beberapa provinsi di Indonesia.

Modus Operandi Jaringan Sianida Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal. “Para pelaku usaha diduga telah menjual sianida ilegal kepada penambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan,” kata Ade Safri.

Tindakan Polisi dan Dampaknya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 18,1 ton sianida yang diperdagangkan secara ilegal. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S alias U, 59 tahun, dan DW, 40 tahun. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Apa Artinya Ini bagi Masyarakat?

Kasus sianida ilegal ini menunjukkan bahwa perdagangan bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dampaknya, masyarakat yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah memperoleh bahan berbahaya dan menggunakannya untuk kegiatan ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin. Oleh karena itu, penindakan terhadap jaringan sianida ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya yang ingin melakukan kegiatan serupa.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus sianida ilegal ini juga menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberantas perdagangan bahan berbahaya di Indonesia. Polisi harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan bahan berbahaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan bahan berbahaya dan pentingnya melaporkan kegiatan ilegal kepada aparat penegak hukum.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2111243/perputaran-uang-sianida-ilegal-mencapai-rp-769-miliar, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *