Jaringan Perdagangan Ilegal Sianida di Indonesia Terbongkar, Kerugian Negara Rp 769 Miliar
Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal sianida di Indonesia, dengan menyita 18,1 ton atau 362 drum sianida yang siap didistribusikan. Kasus ini terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 769 miliar.
Modus Operandi Jaringan Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sianida tersebut diduga diimpor dari China dan Korea. “Kami menemukan bukti bahwa pelaku melakukan perdagangan sianida tanpa izin yang sah dan mendistribusikannya tanpa mekanisme pengawasan pemerintah,” kata Ade Safri dalam pernyataan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S (59 tahun) dan DW (40 tahun), yang berperan dalam menjual sianida kepada pelaku tambang emas ilegal di Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan, serta Kalimantan Tengah. Polisi menyita 54 drum sianida di sebuah rumah sewaan di Pondok Gede, Bekasi, 160 drum di gudang di Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dampak dan Kerugian
Penjualan sianida secara ilegal ini tidak hanya membahayakan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 14,55 miliar. “Untuk keamanan kawasan pemukiman dan efektivitas penyelidikan, seluruh barang bukti berbahaya telah dievakuasi dan dikumpulkan di gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, Banten,” ujar Ade Safri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Kejadian ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih intensif untuk memantau dan menindak pelaku perdagangan ilegal, terutama yang terkait dengan bahan-bahan berbahaya seperti sianida.
Dengan terbongkarnya jaringan perdagangan ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berpotensi melakukan hal serupa. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam perdagangan ilegal sianida di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://en.tempo.co/read/2111240/police-uncover-illegal-trade-network-of-sodium-cyanide-in-indonesia, without altering the facts of the original article.