6 Juli 2026 Hukum 0 Views

Unair Vs SPK: Penghasilan Dosen Cenuk Rp 9,2 Juta Sebulan Dibantah

Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun membantah klaim Universitas Airlangga (Unair) terkait penghasilan dosen Fakultas Hukum Cenuk Widiyastrisna Sayekti yang mencapai Rp 9,2 juta per bulan. Menurut Dhia, angka take home pay (THP) yang diklaim kampus tidak seluruhnya merupakan pendapatan tetap. “Kalau dikatakan total itu 7 sampai 9 juta, itu enggak benar,” kata Dhia saat dikonfirmasi pada Ahad, 5 Juli 2026.

Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, Unair menyatakan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menyebut total penghasilan Cenuk pada 2025 mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta atau rata-rata Rp 7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, menurut Unair, rata-rata penghasilan Cenuk mencapai sekitar Rp 9,2 juta per bulan.

Namun, Dhia menyatakan bahwa tambahan penghasilan sekitar Rp 5 juta yang disebut Unair hanya dapat diperoleh apabila dosen menerima penugasan resmi dari kampus melalui surat tugas. Tanpa surat tugas tersebut, dosen tidak dapat mengklaim berbagai honor maupun insentif. “Ketika kampus tidak memberikan surat tugas, maka secara otomatis hak-hak yang lima juta tadi tidak bisa diklaim,” ujarnya.

Mengapa dan Dampak

Persoalan utama yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi bukan besaran take home pay, melainkan ketentuan mengenai gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. SPK bersama para pemohon menggugat Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen karena menilai frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki ukuran yang jelas.

Dalam permohonannya, SPK mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan paling sedikit setara upah minimum di daerah tempat perguruan tinggi berada. “Yang kita minta setidak-tidaknya sesuai dengan upah minimum di tempat satuan pendidikan itu berada,” ujar Dhia. Menurut Dhia, persoalan ini penting karena gaji pokok menjadi komponen penting dalam penghitungan hak-hak dosen, seperti pensiun, Taspen, kenaikan gaji berkala, hingga penghasilan selama menjalani tugas belajar.

Apa Artinya Ini bagi Dosen?

Kondisi ini kini dialami Cenuk. Ia mengklaim kampus tidak menerbitkan surat tugas untuk sejumlah kegiatan yang telah dikerjakan Cenuk sehingga Beban Kinerja Dosen (BKD) dosen tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Akibatnya, kata dia, Cenuk berpotensi tidak memperoleh tunjangan sertifikasi dosen pada tahun berikutnya karena salah satu syarat pencairan sertifikasi adalah pemenuhan BKD.

“Sudah riset, sudah menulis, tapi tidak diberikan surat tugas. Surat tugas itu ibarat kuitansi supaya dia bisa mengklaim haknya,” kata Dhia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

SPK berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan usulannya dan memberikan kejelasan mengenai gaji pokok dosen. “Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan bijak, sehingga ke depan, dosen dapat memiliki penghasilan yang layak dan pasti,” kata Dhia.

Dengan demikian, permasalahan terkait penghasilan dosen dapat diselesaikan dan dosen dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan melakukan penelitian. “Kami berharap, dengan adanya kejelasan ini, dosen dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitiannya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Dhia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2112018/spk-bantah-klaim-unair-soal-penghasilan-dosen-cenuk-rp-92-juta-sebulan, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *