9 Juli 2026 Nasional 0 Views

Said Iqbal Desak Purbaya Cabut Pajak Pencairan JHT, Ini Alasannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengusulkan tarif pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja.

Apa yang Terjadi

Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas terkait pajak pencairan JHT. Ia menyatakan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi ketika kembali mencairkan JHT. Pada pencairan pertama, tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai 0 persen atau 5 persen. Namun, ketika pekerja kembali bekerja lalu kembali terkena PHK, pencairan JHT berikutnya dapat dikenai pajak progresif sebesar 15 persen hingga 30 persen.

Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan pemerintah menaikkan batas pencairan JHT yang dibebaskan dari pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Ia menilai batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu.

Konsep dan Dampak

Menurut Said Iqbal, kebijakan pajak pencairan JHT merupakan beban tambahan bagi pekerja yang sudah mengalami kesulitan akibat PHK. Oleh karena itu, ia mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Said Iqbal berpendapat bahwa ketiga komponen tersebut merupakan bagian dari perlindungan negara kepada pekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat diterima.

Apa Artinya Ini bagi Pekerja?

Jika usulan Said Iqbal diterima, maka pekerja yang mengalami PHK dapat menerima pencairan JHT tanpa dikenai pajak. Hal ini dapat membantu meringankan beban keuangan pekerja yang sudah mengalami kesulitan akibat PHK. Selain itu, penghapusan pajak atas THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun juga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan usulan Said Iqbal. Belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan pajak pencairan JHT dan pajak atas THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun. Oleh karena itu, pekerja masih harus menunggu keputusan pemerintah terkait hal ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2112670/said-iqbal-minta-purbaya-hapus-pajak-pencairan-jht, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *