Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dikritik APCI, Petani Cengkih Terancam
Rencana penyeragaman kemasan rokok yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan mendapat kritik dari Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI). Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mengancam mata pencarian sekitar 1,5 juta petani cengkih di Indonesia. Pasalnya, sekitar 97% produksi cengkih nasional diserap oleh IHT. Penyeragaman kemasan rokok dinilai akan berdampak langsung pada petani di sektor hulu.
Ancaman pada Petani Cengkih
Wakil Ketua APCI Heru Wardhana mengatakan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok akan langsung berdampak pada petani cengkih. “Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, petani cengkih menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi,” kata Heru melalui keterangannya, Rabu (8/7). Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing sektor pertanian.
Heru menegaskan bahwa cengkih dan tembakau merupakan dua komoditas utama yang menopang industri kretek nasional. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkih juga menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. “Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita,” ujarnya.
Dampak pada Industri dan Petani
Data APCI mencatat luas perkebunan cengkih nasional mencapai sekitar 570 ribu hektare dengan produksi sekitar 145 ribu ton yang didominasi perkebunan rakyat. Heru menilai bahwa penyeragaman kemasan akan menyulitkan industri memasarkan produknya sehingga berpotensi menurunkan pembelian bahan baku dari petani. “Ujungnya pembelian cengkih dari petani akan berkurang dan ekonomi petani ikut terdampak,” katanya.
Kritik dari Pakar Hukum
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, mengingatkan bahwa penyusunan regulasi harus melibatkan pihak yang terdampak langsung, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. “Sering kali masyarakat yang diundang justru bukan pihak yang memahami persoalan atau yang terdampak langsung. Secara hakiki, itu tidak benar,” ujarnya. Ayub menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan, termasuk aturan mengenai penyeragaman kemasan rokok.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Aturan kemasan polos ini bergulir justru di saat para petani tengah memasuki masa tanam musim kemarau, di mana tembakau menjadi satu-satunya tanaman yang dapat diandalkan. Gappri menilai bahwa kewajiban pembatasan nikotin dan tar yang tertuang dalam pasal 431 PP No 28/2024 akan merugikan industri kretek dalam negeri. Pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan kebijakan untuk menghindari dampak negatif pada petani cengkih dan industri kretek nasional.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://mediaindonesia.com/ekonomi/909066/apci-tolak-rancangan-aturan-penyeragaman-kemasan-rokok-khawatir-ancam-petani-cengkih, without altering the facts of the original article.