30 Juni 2026 Hukum 0 Views

Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis owa Jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satu orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Owa Jawa dan biawak tiga warna merupakan satwa endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan.

Upaya Penyelundupan yang Digagalkan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa penyelundupan satwa liar ini digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan. “Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, alur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa tersebut ke Oman,” kata Dwi melalui keterangan tertulis.

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan. Sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas. Dengan terungkapnya upaya penyelundupan ini menunjukkan bahwa tekanan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyasar satwa yang populer dikenal publik, tetapi juga jenis reptil endemik yang memiliki nilai tinggi dalam pasar satwa eksotik.

Mengapa Penyelundupan Satwa Liar Berbahaya?

Menurut Dwi, upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan dokumen yang sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia. Dalam banyak kasus, satwa yang sampai di titik pengiriman telah melewati rangkaian panjang, mulai dari pengambilan dari alam, pengumpulan, pemindahan, penyembunyian, hingga pengaturan pengiriman.

“Karena itu, penyidikan perkara ini diarahkan untuk membaca pola dan rantai pergerakan satwa secara utuh,” katanya. Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dampak Penyelundupan Satwa Liar

Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar tidak hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga menguras kekayaan hayati yang seharusnya tetap hidup dan menjalankan fungsi ekologisnya di alam. Disampaikannya bahwa ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” kata Dwi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dwi menambahkan bahwa perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berubah dan mencari celah melalui jalur transportasi, logistik, dan ruang digital. Karenanya, penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan.

“Itu semua membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh dikuras habis,” katanya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://tekno.tempo.co/read/2110952/kemenhut-cegah-penyelundupan-owa-jawa-dan-biawak-tiga-warna, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *