Mahasiswa UI Desak DPR Revisi RUU Sisdiknas, Soal Hak Pilih Menteri Rektor
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menghapus hak suara menteri dalam pemilihan rektor kampus negeri. Usulan ini disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. IMMH UI menilai bahwa hak suara menteri dalam pemilihan rektor dapat mengganggu independensi kampus.
Apa yang Terjadi
Ketua Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Abdul Fattah, menjelaskan bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 memberikan hak suara kepada menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Menurutnya, ketentuan ini dapat membuat kampus kehilangan otonomi dalam menentukan pucuk pimpinannya sendiri. IMMH UI mengidentifikasi adanya intervensi politik dalam penentuan pimpinan eksekutif di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Abdul Fattah juga memaparkan temuan IMMH UI yang menunjukkan adanya indikasi transaksi politik dan kepentingan yang mengesampingkan kebenaran dan kebebasan akademik dalam proses pemilihan rektor. Oleh karena itu, IMMH UI mendesak agar hak suara pemilihan rektor sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Mengapa dan Dampak
Abdul Fattah menilai bahwa otonomi perguruan tinggi merupakan buah dari cita-cita membebaskan kampus dari kendali negara agar kebebasan akademik dapat berkembang seluas-luasnya. Dengan demikian, kampus dapat menentukan sendiri siapa yang akan mengelola diri mereka, ke mana akan pergi, dan apa yang ingin dicapai.
Namun, Abdul Fattah juga menyoroti adanya ilusi otonomi perguruan tinggi akibat kebijakan top-down pemerintah pusat. Meskipun kampus dianggap otonom, sivitas akademika kerap terbelenggu birokrasi. Selain itu, Abdul Fattah juga menyampaikan bagaimana sikap akademik dosen dan tenaga pendidik dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara jika ada sengketa akademik.
IMMH UI mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi lainnya adalah reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi politik, penguatan pendanaan bagi perguruan tinggi, reformasi uang kuliah tunggal, dan distribusi anggaran yang lebih adil untuk perguruan tinggi negeri.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Revisi RUU Sisdiknas masih dalam proses dan belum dapat diprediksi kapan akan diselesaikan. Namun, usulan IMMH UI dapat menjadi perhatian penting bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat memiliki otonomi yang lebih luas dalam menentukan arah dan kebijakan akademiknya.
Ke depannya, perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih independen dan dapat menjalankan fungsi akademiknya tanpa intervensi politik. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efektif dan efisien.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2112226/mahasiswa-ui-usul-ruu-sisdiknas-hapus-hak-menteri-di-pemilihan-rektor, without altering the facts of the original article.