KPK Temukan Bukti Kuat Korupsi Pemkab Lamongan, Pihak Swasta Kini Dalam Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti kuat terkait kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, penyidik KPK memanggil dua saksi dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keuntungan yang diterima pihak swasta, khususnya PT Brantas Abipraya, dalam proyek tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi Pemkab Lamongan
Kronologi kasus korupsi ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan, Fadeli, ingin membangun gedung pemerintah kabupaten. Pejabat di bawahnya kemudian melakukan kegiatan pelelangan pengadaan barang atau jasa (PBJ) untuk kegiatan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 5 Mei-22 Juni 2017. Harga perkiraan sendiri (HPS) proyek tersebut mencapai Rp 154,41 miliar. Abipraya-Jaya Abadi KSO (kerja sama operasi) terpilih sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 151,24 miliar.
Namun, proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik KPK menemukan perbuatan melawan hukum, yaitu pembentukan kemitraan KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya sekadar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi proses lelang. Pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan juga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Keuntungan Pihak Swasta Didalami
Penyidik KPK memanggil dua saksi, yaitu Bambang Esti Marsono, Direktur Utama PT Brantas Abipraya 2017-2019, dan Tumpang Muhammad, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Brantas Abipraya. Keduanya hadir memenuhi pemanggilan dan didalami terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.
KPK juga menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Mokh Sukiman, selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan dua tersangka lainnya.
Apa Artinya Ini bagi Pemkab Lamongan?
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar. Dampaknya, Pemkab Lamongan harus lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan bertanggung jawab.
KPK masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secaraå½»åº. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan korupsi di masa depan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK masih memiliki jalan panjang untuk menyelesaikan kasus korupsi ini. Penyidik KPK harus terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan kerja sama yang baik antara KPK dan pihak-pihak terkait, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2112627/korupsi-pemkab-lamongan-kpk-usut-keuntungan-pihak-swasta, without altering the facts of the original article.