KontraS Temukan 23 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Polri, Apa Penyebabnya?
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih kerap menggunakan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang, baik dalam penegakan hukum maupun pengamanan. Dalam laporannya, KontraS mencatat anggota Polri melakukan 23 kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang menyebabkan 29 orang meninggal. Sebanyak 16 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan dan sembilan lainnya akibat penyiksaan.
Apa yang Terjadi?
KontraS mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang yang menjerat 4.631 warga. Selain itu, terdapat 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka. Dari jumlah tersebut, sembilan peristiwa disertai penyiksaan, satu peristiwa disertai penembakan, dan satu peristiwa lainnya disertai tindakan tidak manusiawi. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kepolisian masih sering terjadi pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas yang seharusnya menjadi pedoman wajib dalam setiap tindakan kepolisian.
Mengapa dan Dampak
Menurut KontraS, impunitas di internal Polri turut memengaruhi berulangnya praktik extrajudicial killing. Organisasi itu menilai Polri belum menerapkan sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik secara efektif terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM dan berulang-ulangnya kasus pembunuhan di luar hukum. Selain itu, KontraS juga mengkritik Undang-Undang Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026, yang membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Polri perlu memperketat mekanisme pengawasan internal serta memperkuat penegakan akuntabilitas terhadap anggotanya. Organisasi itu juga meminta Polri menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme kode etik maupun hukum pidana apabila diperlukan. KontraS mendesak institusi Polri untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas dengan melakukan pembenahan yang serius terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggota kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aspek HAM.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Polri dalam upaya meningkatkan kinerja dan menjaga HAM. Dengan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan meninggalkan kultur kekerasan, Polri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan keamanan yang lebih baik bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, Polri harus terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga HAM dalam pelaksanaan tugasnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2111416/kontras-catat-23-kasus-pembunuhan-di-luar-hukum-oleh-polri, without altering the facts of the original article.