29 Juni 2026 Hukum 0 Views

Komnas HAM Desak Proses Hukum Kematian 5 Peserta Kopdes

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kematian lima peserta latihan dasar militer (Latsarmil) program sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) untuk calon pengelola koperasi desa merah putih dan kampung nelayan merah putih. Kelima peserta tersebut meninggal dalam kurun waktu 10 hari selama penyelenggaraan program negara. Komnas HAM menilai kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut merupakan peristiwa serius yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.

Fakta Kematian Lima Peserta Latsarmil

Lima peserta program SPPI calon pengelola Kopdes merah putih dan kampung nelayan merah putih yang meninggal saat mengikuti Latsarmil adalah Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Kelimanya meninggal setelah sempat mengalami penurunan kesehatan usai mengikuti kegiatan Latsarmil di satuan pendidikan TNI yang berbeda.

Desakan Komnas HAM

Komnas HAM meminta pemerintah mengusut tuntas kematian lima peserta latihan dasar militer tersebut dan memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta. “Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 27 Juni 2026.

Mengapa dan Dampak

Komnas HAM menilai bahwa kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut merupakan peristiwa serius yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Negara tetap memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk melindungi hak hidup setiap peserta selama mengikuti program yang diselenggarakannya. Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkelanjutan, respons cepat terhadap setiap risiko yang muncul, hingga penyelidikan yang cepat, independen, menyeluruh, dan transparan apabila terjadi kematian. “Dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” kata Pramono.

Kematian lima peserta Latsarmil ini juga menimbulkan pertanyaan tentang relevansi pelatihan dasar kemiliteran dengan tugas pengelolaan koperasi. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi. Lembaga ini menilai kompetensi yang dibutuhkan pengelola koperasi harusnya difokuskan pada kemampuan manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, dan literasi keuangan, bukan pelatihan dasar kemiliteran yang dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas pengelolaan koperasi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Komnas HAM juga mendesak Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap lima jenazah korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana. Pemerintah harus memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan. “Pemerintah harus memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan,” kata Pramono.

Dengan demikian, diharapkan kasus kematian lima peserta Latsarmil dapat diusut tuntas dan tidak terjadi lagi di masa depan. Pemerintah harus serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia peserta program SPPI terlindungi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110860/komnas-ham-minta-kematian-5-peserta-kopdes-diproses-hukum, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *