Kisah Pegawai Kementerian HAM Menang Lawan Pigai, Ini Proses Hukumnya
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dikalahkan oleh pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle, dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan Menteri HAM yang memindahtugaskan Yanti dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM ke jabatan Analis HAM Ahli Madya. PTUN Jakarta menyatakan surat keputusan tersebut batal dan memerintahkan Pigai untuk mencabutnya.
Apa yang Terjadi?
Yanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, dipindahtugaskan ke jabatan Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Yanti kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, karena merasa bahwa surat keputusan tersebut tidak transparan dan tidak objektif. Menurut Yanti, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sedangkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Yanti juga menyebutkan bahwa pengambilan keputusan tersebut tidak mempertimbangkan integritas kinerjanya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM. Selain itu, Yanti mendapat predikat nilai “Baik” dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai. Yanti juga melaporkan bahwa pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
Mengapa dan Dampak
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi dalam proses pengambilan keputusan di Kementerian HAM. Yanti telah mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan secara tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa proses perpindahan tidak transparan dan ada upaya menutupi fakta hukum.
Putusan PTUN Jakarta ini memiliki dampak signifikan bagi karier Yanti, karena surat keputusan yang batal tersebut dapat merusak kariernya sebagai pegawai Kementerian HAM. Selain itu, putusan ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Kementerian HAM dan proses pengambilan keputusan di dalamnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski telah memenangkan gugatan, Yanti masih harus menunggu proses banding yang dapat diajukan oleh Pigai. Namun, putusan PTUN Jakarta ini memberikan harapan bagi Yanti untuk memulihkan kariernya dan mendapatkan keadilan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260706174620-12-1377547/duduk-perkara-pegawai-kementerian-ham-menang-menggugat-pigai, without altering the facts of the original article.