Kasus Praperadilan, Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan dengan Alasan Ini
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan terbaru didaftarkan oleh Roy Suryo dan kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. Menurut Roy, permohonan praperadilan yang baru memiliki pokok gugatan yang berbeda dengan yang sebelumnya.
Apa yang Terjadi?
Roy Suryo sebelumnya diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa dari polisi terhadap dirinya. Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan nanti, yaitu penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, gugatan terbaru yang diajukan oleh Roy Suryo memiliki fokus pada penetapan tersangka.
Menurut Roy, pihaknya mempertanyakan alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut. “Kami koreksi dan kami benarkan dulu dalil-dalil yang disampaikan,” kata Roy. Roy juga mengklaim bahwa pihaknya berkaca pada proses persidangan koleganya, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa di kasus yang sama.
Mengapa dan Dampak?
Roy Suryo dan kuasa hukumnya ingin menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Mereka juga ingin memastikan bahwa proses hukum di persidangan nantinya tidak mengacu pada hasil penyidikan yang tidak tepat. “Dan itu tidak ada yang namanya buying time,” kata Roy kepada wartawan. Gugatan praperadilan ini juga dapat berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. Roy Suryo dan kuasa hukumnya masih harus menunggu hasil dari gugatan praperadilan ini. Namun, yang jelas adalah bahwa gugatan ini menunjukkan bahwa Roy Suryo masih berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan dapat dibatalkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2111813/alasan-roy-suryo-kembali-ajukan-gugatan-praperadilan, without altering the facts of the original article.