Gugatan Uji Formil UU Polri, MK Gelar Sidang yang Dinilai Krusial
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai persidangan uji formil Undang-Undang Nomor 5 tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026 mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Mereka mendalilkan UU Polri cacat prosedur karena tidak melalui harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Apa yang Terjadi dalam Sidang?
Dalam sidang tersebut, Zulfikar mengatakan, terdapat dugaan kuat pembentukan UU Polri dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna. “Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat 2 UU PPP dan Pasal 129 Peraturan DPR RI 1/2020,” kata Zulfikar dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Juli 2026.
Zulfikar dan Muhammad Ezra Suhaeri memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mengapa Uji Formil UU Polri Penting?
Uji formil UU Polri ini penting karena menyangkut legitimasi dan konstitusionalitas undang-undang yang mengatur tentang kepolisian. Jika UU Polri dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang, maka dapat berdampak pada keberlakuan dan pelaksanaan undang-undang tersebut. Selain itu, uji formil ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Apa Dampaknya bagi Polri dan Masyarakat?
Dampak dari uji formil UU Polri ini dapat signifikan bagi Polri dan masyarakat. Jika UU Polri dinyatakan tidak sah, maka Polri harus kembali ke posisi semula dan tidak dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya berdasarkan undang-undang yang dianggap tidak sah. Selain itu, masyarakat juga dapat merasa tidak puas dengan kinerja Polri jika undang-undang yang mengatur tentang kepolisian tidak jelas dan tidak sah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. Dengan demikian, proses uji formil UU Polri masih panjang dan harus ditempuh dengan hati-hati dan teliti.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2112626/mk-mulai-persidangan-gugatan-uji-formil-uu-polri, without altering the facts of the original article.