9 Juli 2026 Kriminal 0 Views

Duit Pecahan Dolar Menggelembung di Brankas Cafe de’Clan, Polisi Mengamankan

Penggeledahan dan Penemuan

Penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap di perkara PT Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan bahwa duit tersebut disimpan terselubung di balik satu lemari yang ada brankasnya. Selain duit, polisi juga menemukan dokumen di tempat yang sama.

Mengapa Penggeledahan Dilakukan

Cafe de’Clan merupakan tempat yang pernah menjadi sasaran penggeledahan sebelumnya. Pada 2025 lalu, polisi juga berencana menggeledah kafe tersebut. Kafe ini dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Febrie Ardiansyah. Pengelola kafe tersebut bahkan pernah diringkus polisi pada Senin, 28 Juli 2025, atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penyimpanan uang yang cukup besar dan fantastis dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika ini menjadi perhatian. Polisi masih menghitung jumlah uang yang ditemukan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana yang melibatkan Cafe de’Clan dan pihak-pihak terkait. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan dan motif di balik penyimpanan uang tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta terkait. Dengan penemuan duit pecahan dolar di brankas Cafe de’Clan, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus-kasus yang sedang ditangani. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengungkap kebenaran.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2112639/polisi-temukan-duit-pecahan-dolar-di-brankas-cafe-declan, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *