2 Juli 2026 Ekonomi 0 Views

DJP Buka Opsi Marketplace Lain untuk Potong PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, selain empat platform yang sudah ditunjuk sebelumnya, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan secara bertahap, tergantung pada kesiapan masing-masing platform. DJP mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat kematangan sistem, kesiapan operasional, dan tingkat digitalisasi platform sebelum menetapkannya sebagai pemungut pajak.

Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa mekanisme penunjukan marketplace mengacu pada pendekatan yang selama ini diterapkan dalam penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain nilai transaksi dan jumlah lalu lintas pengguna (traffic).

Syarat dan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Marketplace dapat dipertimbangkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memiliki nilai minimal transaksi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau jumlah kunjungan pengguna minimal 12 ribu dalam periode yang sama. Yon mengatakan bahwa jumlah marketplace yang ditunjuk akan terus bertambah seiring kesiapan platform memenuhi persyaratan tersebut.

DJP memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar pedagang kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, PPh Pasal 22 hanya dipungut dari pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Adapun wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dampak dan Implikasi

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan transparansi dalam sistem perdagangan elektronik.

Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. Oleh karena itu, DJP perlu terus memantau dan mengevaluasi kesiapan marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini masih memiliki banyak tantangan dan peluang. Oleh karena itu, DJP perlu terus bekerja sama dengan marketplace dan stakeholders lainnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan demikian, kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan transparansi dalam sistem perdagangan elektronik.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2111432/djp-buka-peluang-marketplace-lain-sebagai-pemungut-pph, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *