2 Juli 2026 Hukum 0 Views

Bos Maktour Kembali Mangkir, KPK Tunggu Alasan

Pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Juli 2026. KPK telah memanggil Fuad dalam kasus korupsi kuota tambahan haji. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fuad tidak hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri.

Kronologi Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Fuad Hasan Masyhur terkait perkara kuota haji pada Kamis, 18 Juni 2026. Namun, Fuad sempat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pertama, pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan alasan berada di Arab Saudi. Kedua, pada Senin, 15 Juni 2026, karena sakit. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan melengkapi berkas penyidikan.

Tujuan Pemeriksaan dan Dampaknya

Pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan melengkapi berkas penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji. “Itu untuk melengkapi berkas perkara terhadap yang dua tersangka baru di perkara kuota haji,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu, 2 Juli 2026. Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dan menahan keduanya. Mereka ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Apa Artinya Ini bagi KPK?

Kegagalan Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK kembali menimbulkan pertanyaan tentang komitmennya terhadap proses hukum. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama dalam sektor haji dan umrah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

KPK masih harus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus korupsi kuota haji ini. Dengan Fuad Hasan Masyhur yang kembali tidak memenuhi panggilan, KPK harus mencari cara lain untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan korupsi masih memiliki banyak tantangan, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2111431/bos-maktour-kembali-tak-penuhi-panggilan-kpk, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *