7 Juli 2026 Politik 0 Views

Ketua Kadin Solo Bungkam Soal Pemberian Rp 125 Juta ke Sudewo

Ketua Kadin Solo Bungkam Soal Pemberian Rp 125 Juta ke Sudewo Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui seorang perantara. Pengakuan ini disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ferry menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut bermula dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. “Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” ujarnya. ## Momen Penentu di Sidang Ferry, yang juga Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan bahwa uang Rp 125 juta tersebut berasal dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek. PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp 22 miliar. Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo. ## Apa yang Terjadi Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp 3,8 miliar. Jaksa juga mendakwa politikus Gerindra itu menerima Rp 2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025-2026. ## Tiga Fakta yang Bikin Laga Ini Berbeda Ferry Septha Indrianto tidak dapat memastikan apakah Sudewo benar-benar menerima uang tersebut karena ia tidak mengenal mantan anggota DPR itu secara langsung. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. ## Apa Artinya Ini bagi Sudewo? Pengakuan Ferry Septha Indrianto ini menambah daftar bukti yang menguatkan dakwaan jaksa terhadap Sudewo. Kasus ini juga menyoroti praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek besar. Bagi Sudewo, kasus ini berpotensi berdampak pada karir politiknya dan bahkan bisa mengarah pada hukuman pidana. ## Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Kasus korupsi yang melibatkan Sudewo masih dalam proses pemeriksaan. Dengan pengakuan Ferry Septha Indrianto, diharapkan dapat membantu proses pengadilan dan membawa kasus ini ke titik terang. Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2112233/ketua-kadin-solo-akui-serahkan-rp-125-juta-untuk-sudewo, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *