3 Juli 2026 Politik 0 Views

DPR Siapkan RUU Pusat Finansial, Target Pengesahan 21 Juli

DPR RI telah memulai pembicaraan awal Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU Pusat Finansial) dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa pembahasan RUU ini harus segera diselesaikan dalam jangka waktu sekitar 20 hari sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli mendatang. RUU Pusat Finansial ini bertujuan untuk membentuk pusat keuangan internasional di Indonesia yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah memandang perlu membentuk pusat finansial internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Tujuan dan Landasan Hukum

Menurut Misbakhun, jadwal pembahasan RUU Pusat Finansial mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang yang disahkan pada Juni 2026 lalu itu memberi mandat bahwa dasar hukum Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Agenda rapat kali ini adalah penjelasan pemerintah atas RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal alur pembahasan, penyerahan naskah akademik dari pemerintah dan pembentukan panitia kerja (Panja).

Pembahasan dan Target

DPR sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal sebagai Ketua Panja RUU PFII. Panja akan menentukan siapa saja yang terlibat dalam pembahasan yang melibatkan publik atau public meaningful participation. Berdasarkan kesepakatan rapat, Misbakhun menyatakan persetujuan tingkat I dari pembahasan RUU ini ditargetkan pada 20 Juli 2026. Sehingga akan dilanjutkan ke persetujuan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Mengapa Pusat Finansial Internasional?

Pemerintah memandang perlu membentuk pusat finansial internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir mewakili pemerintah dalam rapat tersebut dan menyerahkan naskah akademik. Menurutnya, pembahasan RUU dibutuhkan agar pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan disahkannya RUU Pusat Finansial, Indonesia diharapkan dapat memiliki pusat keuangan internasional yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan investor. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi RUU ini. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia akan terus dilanjutkan dengan kerja sama yang baik antara DPR dan pemerintah.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2111625/dpr-targetkan-ruu-pusat-finansial-disahkan-21-juli, without altering the facts of the original article.

Tags:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *