Komnas Perempuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap YTR, Kasus Sedang Diselidiki
Kronologi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan
Pelaku, Taufik Hidayat (30), diketahui merupakan kekasih korban selama sekitar tiga tahun. Selain mengalami kekerasan fisik dan penyekapan, korban disebut diisolasi dari lingkungan sosial maupun keluarganya. Ia tidak diperbolehkan memegang telepon genggam dan berulang kali mengalami penganiayaan selama berada dalam kendali pelaku. Akibat penganiayaan yang dialaminya, YTR mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan.
Dugaan Kekerasan Seksual dan Proses Hukum
Komnas Perempuan menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yakni penggunaan berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan pembatasan untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom. Sri Agustini menegaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut tetap akan diproses secara hukum meskipun pelaku telah dijerat dengan sejumlah tindak pidana lain, termasuk penganiayaan berat dan penyekapan. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini penting karena menunjukkan betapa rentannya korban kekerasan seksual dan penganiayaan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan turut melibatkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna melakukan visum et repertum terhadap korban. “Kami yakin ini akan diproses. Kita bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses kekerasan ekstrem yang sangat kejam itu diproses, dan kami akan terus memantau agar kasus kekerasan seksualnya juga dapat diperkarakan, sehingga ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh pelaku yang sama terhadap korban yang sama,” ujarnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap YTR masih dalam proses penyelidikan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita akan terus memantau agar kasus kekerasan seksualnya juga dapat diperkarakan, sehingga ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh pelaku yang sama terhadap korban yang sama,” ujar Sri Agustini. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh perlindungan yang layak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110863/komnas-perempuan-temukan-dugaan-kekerasan-seksual-kepada-ytr, without altering the facts of the original article.